Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan
banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari,
video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet
dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi,
tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan
yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE
mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1)
UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa
seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap
berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008
tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes
Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa
hari lalu.

0 komentar:
Posting Komentar